Pada akhir tahun 2022 terdapat emerging issue berupa temuan residu cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dimulai dengan informasi dari WHO tentang kewaspadaan terhadap peredaran obat substandar yang mengandung EG dan DEG melebihi batas di Gambia dan diduga kuat berkaitan dengan kasus gagal ginjal di negara tersebut. Di Indonesia juga terdapat kenaikan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak balita yang diduga akibat konsumsi obat yang mengandung senyawa EG dan DEG yang tinggi. Sampai saat ini EG dan DEG tidak diizinkan penggunaannya dalam produk obat dan makanan berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, sehingga keberadaannya dalam pangan olahan merupakan termasuk kategori cemaran.