Dalam rangka advokasi dan sosialisasi regulasi keamanan, mutu, gizi standar pangan, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan bekerja sama dengan Balai Besar POM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi standar pangan, tanggal 27-28 Februari 2020. Advokasi dan sosialisasi standar pangan merupakan kegiatan rutin Direktorat Standardisasi Pangan Olahan untuk setiap tahunnya.
Untuk tahun 2020, kegiatan untuk pertama kali dilaksanakan di Banda Aceh. Acara ini bertempat di Balai Besar POM di Banda Aceh dan dihadiri oleh wakil dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Pertanian Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pangan Aceh, Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, inkubator bisnis Universitas Syiah Kuala, Fakultas Kesehatan Masyarakat Unversitas Serambi Mekkah, Fakultas Masyarakat Universitas Muhammadiyah, Loka POM di Kabupaten Aceh Tengah, Loka POM di Kabupaten Aceh Selatan dan setiap bidang dari Balai Besar POM di Banda Aceh. Acara advokasi ini dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Banda Aceh-Drs. Zulkifli, Apt dan sambutan dari Direktur Standardisasi Pangan Olahan-Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt, Ph.D.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, maka diperlukan sosialisasi terutama terkait pengawasan serta pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga diharapakan melalui kegiatan advokasi dan sosiasilisai ini diperoleh persamaan persepsi terkait pemahaman beserta implementasi Peraturan tersebut. Drs. Zulkifli, Apt menyampaikan bahwa pada dasarnya Badan POM mendukung inovasi dan akan mengawal inovasi termasuk inovasi pangan olahan agar mengikuti Peraturan keamanan, mutu dan gizi pangan.
Badan POM termasuk Balai Besar POM di Banda Aceh sangat terbuka untuk sharing terkait regulasi. Balai Besar POM di Banda Aceh akan mengawal serta mengawasi keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Drs Siti Sutanti Namtini, Apt, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa diharapkan melalui acara advokasi dan sosialisasi ini terjadi persamaan persepsi regulasi antar Badan POM, Balai Besar POM di Banda Aceh, dan stakeholder di Banda Aceh sehingga tidak terdapat kesulitan dalam implementasinya.
Kami juga terbuka untuk masukan/input terhadap suatu peraturan untuk bahan pertimbangan dalam mereview suatu Peraturan. Adapun cakupan peraturan yang disosialisasikan pada acara ini adalah antara lain:
- UU No. 12 Tahun 2021 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
- Peraturan Badan POM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
- Peraturan Badan POM no. 24 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus
- Peraturan Kepala POM No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial
- Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas secara Aseptik
- Peraturan Badan POM No. 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
- Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2019 tentang Cara Iradiasi Pangan yang Baik
- Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
- Peraturan Badan POM No. 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
- Peraturan Badan POM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan
- Peraturan Badan POM No 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.034 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Melamin dalam Pangan
- Peraturan Menteri Kesehatan No.1031 Tahun 2011 tentang Batas Maksimum Cemaran Radioaktif dalam Pangan
- Peraturan Badan POM No.5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
- Peraturan Badan POM No.8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
- Peraturan Kepala Badan POM No.13 Tahun 2019 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan
- Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan
- Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik
- Peraturan Kepala BPOM Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisional
- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan
- Peraturan Kepala BPOM No. 13 tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM No. 9 tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi.
Sebagai narasumber dalam acara ini Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt., Ph.D-Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Yusra Egayanti, S.Si, Apt., MP-Kasubdit Standardisasi Pangan Olahan Tertentu, Pratiwi Yuniarti Martoyo, STP, M-Kepala Seksi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus, Dwi Agustyanti, SP, M.Si –Kepala Seksi Tata Operasional, Latifah, S.Si., Apt, M.K.M-PFM Ahli Muda Subdit Standardisasi Mutu Pangan Olahan, Erline Yuniarti, S.Farm, Ap, M.Si - PFM Ahli Muda Subdit Standardisasi Keamanan Pangan dan Ichsan Kharisma, STP- PFM Ahli Pertama Subdit Standardisasi Keamanan Pangan. Acara dimoderatori oleh Suryani Fauzi, SKM, MSi-Kepala Bidang Pemeriksaan di Balai Besar POM Aceh.
Peserta sangat antusias untuk berpartisipasi dengan baik dan untuk menggali pemahaman terkait regulasi keamanan pangan mutu dan gizi. Sebagai bahan evaluasi, dilakukan pretest dan postest terhadap pengetahuan peserta agar dapat mengukur tingkat pemahaman dan sebagai bahan evaluasi untuk kegiatan yang akan datang.