Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, maka Kepala Badan POM menginstruksikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM untuk meng-upgrade penerapan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Badan POM menggunakan ISO 9001:2015, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.23.05.17.2307 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System) ISO 9001:2015 BPOM.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Standardisasi Produk Pangan pada tanggal 12-13 Oktober 2017 telah melaksanakan audit surveilan dan sekaligus audit transisi dari ISO 9001:2008 ke ISO 9001:2015, dan yang bertindak sebagai Auditor adalah Bapak Dian Ardian Kumala dari TUV SUD.
Adapun cakupan audit meliputi Manajeman Puncak, Manajemen Representatif, Seksi Standardisasi Produk Pangan, Seksi Standardisasi Bahan Baku, Seksi Standardisasi Pangan Fungsional dan Tata Operasional.
Pada saat dilaksanakan audit, Manajemen Puncak dan seluruh staf menunjukkan komitmen yang tinggi dalam penerapan sistem manajemen mutu. Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari tersebut, auditor menyatakan tidak terdapat temuan Nonconformities (NC) maupun Minor Nonconformities (MiN), akan tetapi terdapat 3 (tiga) Opportunities for Improvements (I) dan 10 (sepuluh) Positive Aspects (P).
Merujuk kepada hasil audit tersebut, maka Direktorat Standardisasi Produk Pangan berhak mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015. Drs. Tepy Usia, Apt., M.Phil., Ph.D (Direktur Standardisasi Produk Pangan) memberikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pegawai Direktorat Standardisasi Produk Pangan dan semoga Direktorat Standardisasi Produk Pangan dapat terus meningkatkan kinerja sesuai dengan sistem manajemen mutu.