Jakarta, 29 Juli 2024 – Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan konsultasi publik Revisi Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah yang Dikemas Hermetis.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati, S.Si, Apt, ME dan dihadir lebih dari 100 orang yang berasal dari akademisi, Instansi Pemerintah, Asosiasi Pelaku Usaha, termasuk UMKM, Perguruan Tinggi, Laboratorium, Konsumen (BPKN) serta Badan POM baik Pusat, Balai maupun Loka. Konsultasi publik ini diselenggarakan untuk meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan, yaitu Pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam penyusunan kebijakan agar penyusunan peraturan ini lebih komprehensif dan implementatif.
![]() |
![]() |
Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Inisiatif Badan POM: Penyusunan Peraturan BPOM ini sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Revisi ini diperlukan mengingat banyak produk pangan berasam rendah yang dikemas hermetis, seperti minuman teh dalam kemasan, belum memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Produk-produk ini memerlukan uji tantangan untuk memastikan tidak ada pertumbuhan spora Clostridium botulinum yang dapat menghasilkan racun botulin. Oleh karena itu, BPOM memfasilitasi pelaksanaan uji tantangan untuk produk yang banyak diproduksi, terutama oleh UMKM, dalam hal ini minuman teh dalam kemasan, bekerjasama dengan SEAFAST dan ASRIM. Hasil uji tantangan pada minuman teh dalam kemasan ini menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pangan steril komersial yang dikecualikan dari kewajiban melakukan uji tantangan, dimana akan ditetapkan pada Revisi Peraturan BPOM tentang Perubahan Atas Peraturan Bpom Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis.
![]() |
![]() |
![]() |
Proses Penyusunan Peraturan: Proses penyusunan peraturan ini sesuai dengan tahap penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi tahap pengumpulan data dan pengkajian pustaka, penyusunan draft awal, pembahasan dengan stakeholder dan tim ahli, hingga konsultasi publik. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha, Asosiasi, Organisasi Profesi, Laboratorium, dan Perguruan Tinggi, sangat diharapkan untuk penyempurnaan peraturan ini.
Penutupan: Pada akhir acara, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari good regulatory practices yang harus dilakukan dalam setiap penyusunan peraturan BPOM. Diharapkan seluruh stakeholder dapat berkontribusi memberikan masukan konstruktif agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif demi meningkatkan keamanan pangan di Indonesia.
Partisipasi Publik: Seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan hingga 12 Agustus 2024 melalui tautan yang disediakan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan komprehensif.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Untuk informasi lebih lanjut dan pengiriman masukan, silakan kunjungi https://standarpangan.pom.go.id/Konblik_29_Juli_2024.