Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan peran sebagai organisasi publik nonprofit dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan publi di Badan POM dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yaitu Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sebagai tuntutan dari pentingnya pengawasan terhadap Obat dan Makanan, secara organisasi BPOM telah didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diikuti oleh Peraturan Kepala BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM, yang didasari semangat penguatan BPOM. Hal ini berdampak antara lain pada perubahan Organisasi dan Tata Kelola, termasuk di dalamnya berupa perubahan nomenklatur dan fungsi-fungsi unit kerja yang melakukan pelayanan publik. Terhadap perkembangan organisasi tersebut, telah diterbitkan pula Peraturan Kepala BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan dan Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tahun 2020 merupakan tahun pertama implementasi Rencana Strategis Badan POM periode 2020 – 2024. Salah satu misi Badan POM pada Renstra 2020 – 2024 yaitu pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan, sejalan dengan misi presiden ke-8 pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Hal ini di-tuangkan pula dalam sasaran strategis Badan POM yakni Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik obat dan makanan, di mana salah satu indikator ukuran keberhasilan peningkatan efektivitas pelayanan publik adalah hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
Sebagai unit yang menyelenggarakan pelayanan publik, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan tentu memperoleh evaluasi dan penilaian diantaranya adalah melalui Survey Kepuasan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Badan POM. Survei dilakukan terhadap 14 (empat belas) unit pelayanan Pusat dan 33 (tiga puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis di Daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan publik BPOM. Seperti diketahui, Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan untuk mengetahui kualitas pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat secara berkala sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2020 diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik BPOM dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPOM.
Survey Kepuasan Masyarakat dilakukan untuk menilai layanan publik Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sebagai berikut: a) Pengkajian Keamanan, Mutu, Manfaat dan Label Pangan Olahan dan b) Konsultasi Terkait Proses Pengkajian Keamanan, Mutu, Manfaat dan Label Pangan. Responden SKM dipilih secara acak dalam cakupan masing-masing unit pelayanan di lingkungan Badan POM Pusat serta pada Unit Pelaksana Teknis. Untuk responden dihitung dari jumlah populasi pelanggan layanan selama 3 (tiga) bulan. Survei dilaksanakan selama 3 bulan dimulai dari 14 Mei 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020, dilakukan melalui 1) Metode online melalui aplikasi layanan publik yang diintegrasikan pada aplikasi SIMOLEKDESI dan 2) Metode manual yang selanjutnya diinput pada aplikasi SIMOLEKDESI.
Survei Kepuasan Masyarakat pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan tahun 2020 dilakukan terhadap 2 (dua) layanan dengan jumlah populasi dan responden pada tiap layanan, sebagai berikut:
No | Jenis Pelayanan | Jumlah Populasi | Jumlah Responden menurut Tabel Krejcie & Morgan |
---|---|---|---|
1 | Pengkajian Permohonan Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan | 42 | 38 |
2 |
Konsultasi Terkait Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan |
290 | 211 |
Jumlah | 332 | 249 |
Hasil survei dengan jumlah responden yang mengisi kuesioner secara keseluruhan sebanyak 249 menunjukkan Nilai Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik sebesar 83.88. Berdasarkan nilai tersebut dapat disimpulkan bahwa mutu layanan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan mendapat kategori B (Baik) dan mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 0.61. Perbandingan Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan publik pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan tahun 2019 dan 2020 disajikan pada dibawah ini.
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) per unsur pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan tahun 2019 dan 2020, adalah sebagai berikut:
Unsur Layanan | Metode Proporsional | Naik/Turun | ||
---|---|---|---|---|
2019 | 2020 | |||
U1 | Persyaratan Pelayanan | 80.71 | 80.92 | 0.21 |
U2 | Sistem/Mekanisme/Prosedur Pelayanan | 79.35 | 81.66 | 2.31 |
U3 | Waktu Pelayanan | 77.17 | 83.76 | 6.59 |
U4 | Biaya/Tarif Pelayanan | 87.91 | 83.47 | -4.44 |
U5 | Kesesuaian Produk Pelayanan | 79.76 | 83.40 | 3.64 |
U6 | Kompetensi Petugas | 83.56 | 85.41 | 1.85 |
U7 | Perilaku Petugas | 85.87 | 89.76 | 3.89 |
U8 | Penanganan Pengaduan | 91.17 | 85.21 | -5.96 |
U9 | Sarana dan Prasarana | 83.97 | 81.33 | -2.64 |
Total | 83.27 | 83.88 | 0.61 |
Keterangan:
Mutu Pelayanan A (Sangat Baik; 88,31 – 100,00) |
Mutu Pelayanan B (Baik; 76,61 - 88,30) |
Mutu Pelayanan C (Kurang Baik; 65,00 – 76,60) |
Mutu Pelayanan D (Tidak Baik; 25,00 – 64,99) |
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat per jenis layanan dan per unsur layanan tahun 2020 disajikan pada tabel dibawah ini:
Jenis Layanan | U1 | U2 | U3 | U4 | U5 | U6 | U7 | U8 | U9 | Rata-rata |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Pengkajian Permohonan Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan | 72.37 | 74.12 | 74.85 | 82.46 | 78.51 | 78.95 | 85.53 | 76.75 | 76.75 | 77.81 |
Konsultasi Terkait Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan | 82.46 | 83.02 | 85.36 | 83.65 | 84.28 | 86.57 | 90.52 | 86.73 | 82.15 | 84.97 |
Keterangan:
Mutu Pelayanan A (Sangat Baik; 88,31 – 100,00) |
Mutu Pelayanan B (Baik; 76,61 - 88,30) |
Mutu Pelayanan C (Kurang Baik; 65,00 – 76,60) |
Mutu Pelayanan D (Tidak Baik; 25,00 – 64,99) |
Dalam SKM tahun 2020 terdapat saran masukan dari responden bagi pelaksanaan pelayanan publik di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sebagai berikut:
Jenis Layanan | Saran/masukan |
---|---|
Pengkajian Permohonan Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan |
|
Konsultasi Terkait Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan |
|
Berdasarkan hasil SKM tersebut, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut atas hasil penilaian dan masukan pengguna layanan tersebut, diantaranya dengan:
- Menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Prima Mengenai Pengajuan Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan;
- Maintenance, perbaikan, dan pengembangan aplikasi e-Standar Pangan,
- Pengembangan aplikasi konsultasi KUSAPA,
- Review pelaksanaan pelayanan publik tingkat unit, 5) Pembahasan tingkat unit terkait timeline pengkajian, pengaturan e-Standar Pangan (waktu, posisi berkas), dll.
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan, oleh sebab itu, kami mohon partisipasi Bapak/Ibu pengguna layanan untuk bersedia kembali menjadi responden kami pada SKM 2021 ini.