Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan POM Tahun 2018 dari KemPANRB serta menginternalisasi Tugas Fungsi dan Ukuran Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan, serta dihadiri oleh pegawai Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.
Berdasarkan hasil survei internal integritas jabatan terhadap pegawai Badan POM pada Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan POM Tahun 2018 dari KemPANRB, disebutkan bahwa hanya 19,42% responden yang telah memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan dan paham akan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya. Sedangkan sejumlah 54,37% responden telah memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan namun tidak memahami ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya dan sejumlah 26,21% responden belum memahami tugas fungsi yang harus dilaksanakan dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan melakukan internalisasi tugas fungsi dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas kepada seluruh pegawai Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.
Dalam Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi pangan olahan.
Pada pertemuan ini dilakukan internalisasi mengenai Perjanjian Kinerja Eselon II, Eselon III dan Eselon IV serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuat uraian tugas dan target kinerja setiap pegawai baik struktural maupun staf (PNS dan Pramubakti) sesuai jabatan masing-masing pegawai dan dijadikan sebagai acuan kerja dalam pelaksanaan tugasnya selama 1 (satu) tahun. Adapun penilaian dari SKP dilakukan oleh atasan langsung atas kinerja yang telah dilaksanakan setiap triwulan.