Sebagai upaya dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Direktorat Standardisasi Pangan Olahan telah melakukan Internalisasi Whistle Blowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan kepada seluruh Pejabat dan Staf dengan mengundang Narasumber dari Inspektorat II Badan POM.
Whistle Blowing System bertujuan untuk mendorong peran serta pejabat dan pegawai di lingkungan Badan POM dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai Badan POM atas layanan yang diberikan di lingkungan Badan POM.
Adapun internalisasi penanganan benturan kepentingan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Diharapkan dengan dilakukan internalisasi ini, pejabat dan pegawai dapat berperan serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan wewenang sebagai upaya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.