Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan pada era globalisasi saat ini mendorong kreativitas para pelaku usaha untuk memproduksi produk yang inovatif dan dapat diterima konsumen. Salah satu upaya untuk menarik minat beli masyarakat adalah melalui iklan pangan olahan.
Iklan merupakan keterangan atau pernyataan mengenai pangan olahan dalam bentuk gambar, tulisan, suara atau bentuk-bentuk lain melalui berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan olahan. Namun, iklan yang ditayangkan, tidak selalu menggambarkan informasi yang sebenarnya dari produk yang diiklankan, bahkan terkadang terkesan berlebihan. Hal ini tentunya memerlukan adanya pengawasan dari pemerintah, dalam hal ini Badan POM, sesuai dengan tugas dan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap periklanan pangan olahan. Tujuannya agar masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang tidak sesuai dan menyesatkan.
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sesuai tugas dan fungsinya telah menyusun rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan Kepala Badan POM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Revisi peraturan dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan informasi teknologi dan periklanan di bidang pangan olahan. Beberapa pertimbangan yang menjadi rasional dan latar belakang revisi peraturan ini antara lain harmonisasi dengan Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, antisipasi permasalahan terkait iklan pangan olahan yang belum terakomodir secara jelas antara lain iklan untuk susu kental dan analognya sehingga perlu dilakukan penyesuaian, serta mengakomodir perkembangan implementasi di lapangan.
Salah satu tahapan dalam proses penyusunan peraturan adalah tahapan konsultasi publik yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait dan mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan ini. Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan telah diselenggarakan secara virtual pada 10 September 2020. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Ahli Badan POM, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Asosiasi Pelaku Usaha.
Acara dibuka oleh Kepala Badan POM, Dr. Penny K. Lukito, MCP. Dalam sambutannya, Kepala Badan POM menegaskan bahwa rancangan peraturan ini akan mempermudah pelaksanaan evaluasi pre-market sekaligus memperketat pengawasan post-market. Acara dilanjutkan dengan pemaparan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Reri Indriani, Apt., M.Si, terkait rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan yang kemudian dirangkai dengan sesi diskusi. Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt, Ph.D., rancangan ini mendapatkan banyak masukan dari tim ahli, kementerian/lembaga, dan asosiasi pelaku usaha.
Konsultasi publik ini diharapkan menjadi forum komunikasi antara Badan POM dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga tercapai persamaan persepsi terhadap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan pengawasan periklanan pangan olahan.