Berita

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

Pangan olahan telah menjadi kebutuhan sehari-hari dan dari waktu ke waktu terjadi peningkatan penggunaan pangan olahan. Hal ini sejalan dengan perkembangan life style, peningkatan kesejahteraan kosumen juga perkembangan teknologi pangan sehingga menghasilkan produk pangan yang kreatif dan inovatif baik kandungan maupun tampilan yang menjadi daya tarik bagi konsumen.

Label pangan berfungsi sebagai media informasi yang memuat keterangan mengenai pangan kepada konsumen. Disamping itu, label merupakan media promosi yang digunakan pelaku usaha untuk menarik minat konsumen membeli produk. Oleh karena itu, label pangan olahan yang diperdagangkan perlu diatur agar memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan sehingga tercipta perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan merupakan bagian dari fasilitasi kepada pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Hal ini membuktikan bahwa standardisasi dimaksudkan untuk memberi ruang kreativitas dan memfasilitasi  inovasi pelaku usaha pangan.

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sesuai tugas dan fungsinya telah menyusun rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Perubahan atas peraturan dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan. Sebagaimana diketahui, Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Oktober 2018, dengan masa penyesuaian sampai dengan 19 April 2021. Namun demikian, dengan adanya pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020, Badan POM memperhatikan aspirasi dari asosiasi pelaku usaha yang mengusulkan penambahan masa peralihan untuk implementasi label pangan olahan. Selain itu, perubahan peraturan ini juga mengakomodir beberapa substansi diantaranya penghapusan beberapa pasal dalam rangka penyesuaian dengan peraturan lainnya.

konblik label2

Salah satu tahapan dalam proses penyusunan peraturan adalah konsultasi publik yang bertujuan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan terkait dan mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan.  Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah diselenggarakan secara hibrid (daring dan luring) pada 25 Februari 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh tim pakar, perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, asosiasi pelaku usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi masyarakat, dan unit kerja Badan POM di seluruh Indonesia.

konblik label3

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Rita Endang., Apt., M.Kes. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menegaskan bahwa dalam menyusun peraturan, Badan POM selalu melibatkan pemangku kepentingan terkait dan memperhatikan kepentingan konsumen serta pelaku usaha secara berimbang dengan tetap mengedepankan jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Dra. Yunida Nugrahanti Soedarto, Apt, MP, terkait rancangan Peraturan Badan POM tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan  yang kemudian dirangkai dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi, rancangan ini mendapatkan banyak masukan dari tim ahli, Kementerian/Lembaga, dan asosiasi pelaku usaha.

konblik label4

Konsultasi publik ini diharapkan menjadi forum komunikasi antara Badan POM dengan pemangku kepentingan terkait sehingga tercapai persamaan persepsi terhadap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan terkait label pangan olahan.

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify