Salah satu bahan yang umum ditambahkan dalam pangan olahan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP). Suatu pangan olahan ditambahkan BTP selain bertujuan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan juga bertujuan memudahkan pelaku usaha untuk berinovasi dan berkreasi terhadap produk yang akan dihasilkan. Salah satu BTP yang sering ditambahkan serta dapat memberikan identitas rasa suatu pangan olahan adalah BTP Perisa.
BTP Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavour, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam. Saat ini peraturan teknis yang mengatur penggunaan BTP Perisa dalam pangan olahan adalah Peraturan Badan POM No. 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa. Namun mengingat adanya inovasi dan pengembangan penggunaan BTP Perisa di industri pangan maka peraturan tersebut perlu diubah namun tetap memperhatikan aspek keamanan pangannya. Pembahasan perubahan peraturan tersebut telah memasuki tahapan konsultasi publik yang merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses penyusunan peraturan.
Konsultas publik Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa dilaksanakan pada 13 November 2020 di hotel Aryaduta-Jakarta. Namun demikian acara ini juga dilaksanakan secara daring. Acara dihadiri oleh K/L lain seperti Kementerian Pertanian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dinas Kesehatan Jakarta serta Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Selain itu acara juga dihadiri perwakilan dari asosiasi pelaku usaha serta organisasi profesi.
Acara dibuka oleh Ibu Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Dalam sambutan pembukaannya disampaikan bahwa Peraturan Badan POM No. 13 Tahun 2020 tentang BTP Perisa perlu dilakukan perubahan mengingat terdapat perkembangan inovasi teknologi di industri pangan dan flavor house selain itu untuk memfasilitasi perubahan perkembangan perisa yang sangat dinamis seperti penambahan sumber bahan baku aromatik alami dan/atau sumber preparat perisa. Diharapkan melalui konsultasi publik ini dapat menjadi forum komunikasi antara Badan POM dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga tercapai persamaan persepsi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa oleh Dra. Sutanti Siti Namtini, Apt,Ph.D selaku Direktur Standardisasi Pangan Olahan dan dimoderatori oleh Ibu Dra.Deksa Presiana, M.Kes, Apt-selaku Kasubdit Standardisasi Keamanan Pangan. Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa yang melatarbelakangi adanya Perubahan terhadap Peraturan badan POM No. 13 Tahun 2020 tentang BTP Perisa adalah untuk mengakomodir perkembangan dan inovasi produk pangan olahan yang akan menggunakan jenis tanaman baru sebagai sumber bahan baku aromatik/preparat perisa yang belum tertuang dalam PerBPOM No. 13/2020 tersebut. Serta untuk memperjelas pengaturan senyawa perisa yang memiliki dual function yaitu sebagai senyawa perisa dan sebagai BTP golongan lain. Selain itu dalam Rancangan Perubahan ini juga terdapat ketentuan baru bahwa Kepala Badan POM dapat mengubah lampiran yang tertuang dalam PerBPOM No. 13 Tahun 2020 melalui Surat Keputusan karena Lampiran tersebut bersifat dinamis untuk mengakomodir inovasi pelaku usaha.
Selanjutnya acara ini ditutup oleh Ibu Deputi Bidang Pangan Olahan. Melalui konsultasi publik diperoleh masukan baik dari tim ahli, K/L lain serta pelaku usaha