Pemanfaatan mikroorganisme dalam fermentasi pangan telah dilakukan sejak zaman dahulu sepanjang sejarah peradaban manusia. Informasi dan cara pengolahan pangan fermentasi pada umumnya diwariskan ke generasi berikutnya secara turun menurun. Fermentasi pangan secara tradisional pada awalnya belum berdasarkan kajian ilmiah, namun didasarkan pada tradisi penanganan yang bertujuan antara lain untuk mengawetkan pangan yang bersifat musiman dan mudah rusak atau menghasilkan pangan dengan karakteristik yang berbeda.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup masyarakat, maka pemanfaatan mikroorganisme dalam pangan tidak terbatas untuk proses fermentasi saja akan tetapi ditambahkan dalam pangan untuk diperoleh manfaatnya bagi kesehatan, yang tentu saja sudah mempertimbangkan aspek ilmiahnya. Hal tersebut tentunya membuka peluang bagi para peneliti dan pelaku usaha dalam menjawab permintaan pasar dengan melakukan berbagai inovasi serta pengembangan produk pangan yang memanfaatkan mikroorganisme untuk memberikan nilai tambah bagi produk pangan. Nilai tambah tersebut tentunya akan diinformasikan oleh pelaku usaha melalui klaim pada label dan iklan.
Dalam rangka menjamin produk dan informasi yang benar bagi masyarakat sesuai dengan bukti ilmiah yang ada, serta mengawal perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, maka pemerintah dalam hal ini Badan POM, sesuai tugas dan fungsinya, telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan POM nomor 13 tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Menjawab perkembangan lingkungan strategis di atas, maka Peraturan Klaim tersebut perlu dikaji ulang khususnya substansi pengaturan klaim terkait mikroorganisme.
Sebagai salah satu wujud penerapan Good Regulatory Practices (GRP) dan upaya untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance) serta untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, maka Badan POM pada tanggal 24 September 2021 telah menyelenggarakan konsultasi publik secara daring kepada pemangku kepentingan untuk memdapatkan pandangan dan pemahaman agar setelah peraturan ini diundangkan dapat diimplementasikan dengan baik.
Sambutan dan pembukaan dari Ibu Deputi bidang Pengawasan Pangan Olahan pada konsultasi publik ini, disampaikan oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan. Acara ini dihadiri oleh pemangku kepentingan dari instansi pemerintah (Kementerian Perdagangan), perguruan tinggi (Universitas Brawijaya, Univeristas Padjajaran, IPB, Universitas Bakrie), asosiasi pelaku usaha (APIKCI, AIPS, APPNIA, GAPMMI, ASRIM), organisasi konsumen (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), dan Perwakilan Badan POM (Biro Hukor, Kedeputian II, dan Kedeputian III). Tim Ahli yang mendampingi penyusunan rancangan tersebut juga ikut hadir (Prof. Lilis Nuraida-IPB, Prof. Endang S. Rahayu-UGM, Prof. Ingrid S. Surono-Binus, dan dr. Rina Agustina MSC., PhD-UI).
Rancangan Peraturan Badan POM tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, khusus Substansi Klaim terkait Mikroorganisme disampaikan oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan (Dra. Yunida Nugrahanti Soedarto, Apt., MP), mencakup penggunaan mikroorganisme sebagai kultur starter pada proses fermentasi pangan serta penambahan mikroorganisme pada pangan olahan. Lampiran rancangan peraturan disampaikan oleh Koordinator Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus, Klaim dan Informasi Nilai Gizi, serta Pangan dengan Proses Tertentu dan Cara Produksi Pangan Tertentu (Yusra Egayantit, S.Si.,Apt., MP) yang mencakup Pedoman Pengkajian Mikroorganisme dalam Pangan Olahan termasuk pohon keputusan.
Tim Ahli yang hadir juga memberikan pandangan dan tanggapan selama diskusi serta menyampaikan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan ini. Diharapkan Rancangan Peraturan ini dapat menjadi panduan yang jelas bagi pelaku usaha termasuk peneliti untuk dapat mengembangkan produk dengan memanfaatkan mikroorganisme dalam pangan olahan, serta bagi Badan POM dalam melakukan pengkajian keamanan dan pemanfaatan mikroorganisme dalam pangan olahan. Semoga peraturan ini dapat mengawal pangan yang aman, bermutu, bermanfaat bagi kesehatan masyarakat serta mendukung daya saing pangan olahan Indonesia termasuk pemanfaatan kearifan lokal.