Berdasarkan Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sesuai PP No. 86/2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, pasal 5, Kepala Badan POM diamanahkan untuk menetapkan jenis dan batas maksimal cemaran dalam pangan olahan.
Cemaran adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Salah satu jenis cemaran adalah cemaran logam berat.
Saat ini, cemaran logam telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka ketentuan tersebut perlu direvisi sehingga diharapkan dapat memudahkan implementasinya.
Salah satu tahapan dalam proses penyusunan peraturan adalah tahapan konsultasi publik yang bertujuan untuk mendapatkan tanggapan, saran, dan masukan terhadap Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. Rancangan ini merupakan revisi Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.
Konsultasi publik rancangan Peraturan BPOM tentang Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan telah diselenggarakan secara virtual pada 30 September 2021. Acara dibuka oleh Ibu Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes dan dihadiri oleh 137 orang meliputi tim pakar, perwakilan Balai Besar/Balai/Loka POM, unit kerja di Badan POM Pusat, K/L terkait dan asosiasi pelaku usaha pangan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berharap dengan adanya revisi ini dapat menjadi upaya perbaikan dan penyempurnaan peraturan sebelumnya supaya selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga dalam rangka upaya melaksanakan harmonisasi dengan peraturan atau standar K/L terkait. Revisi peraturan tersebut tetap mempertimbangkan keamanan pangan serta mengacu informasi terkini seperti peraturan Kementerian/Lembaga terkait, standar yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC), regulasi negara lain serta masukan dari stakeholder terkait. Diharapkan adanya peraturan ini nantinya lebih berkontribusi dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan yang beredar untuk mewujudkan generasi sehat, SDM unggul, dan Indonesia maju.
Dalam acara ini disampaikan pula paparan oleh Dra. Yunida Nugrahanti Soedarto, Apt, MP., Direktur Standardisasi Pangan Olahan. Beliau menyampaikan terkait Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan bagian batang tubuh. Sedangkan, Dra. Deksa Presiana, Apt, M.Kes selaku Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan, Bahan Penolong, Kemasan, Cemaran, dan Cara Ritel Pangan yang Baik menyampaikan Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan bagian Lampiran.
Selanjutnya acara ini ditutup oleh Ibu Deputi Bidang Pangan Olahan. Diharapkan melalui konsultasi publik diperoleh masukan terhadap Rancangan Revisi Peraturan Badan POM tentang tentang Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.