Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan kepada badan dan orang pribadi yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman apabila dilaporkan secara online sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Selain melaporkan SPT, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terkecuali bagi pejabat yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara (PN) wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Masa waktu penyampaian SPT, LHKPN dan LHKASN adalah sebelum 31 Maret 2018.
Pada tanggal 16 Maret 2018, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan telah melakukan sosialisasi internal mengenai pelaporan SPT online (e-Filling), e-LHKPN dan e-LHKASN kepada seluruh pegawai. Diharapkan dengan dilakukan sosialisasi ini pegawai dapat menyampaikan laporannya sebelum masa waktu penyampaian berakhir.