Berita

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

Ketentuan mengenai kategori pangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No 21 Tahun 2016 tentang kategori pangan telah direvisi melalui Peraturan Badan POM No. 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan. Dasar pertimbangan melakukan revisi yaitu perkembangan peraturan baik nasional maupun internasional, perkembangan ilmu dan teknologi, serta masukan stakeholder.

Salah satu perubahan besar terjadi pada kategori pangan 01.1 Susu cair dan produk susu. Perubahan tersebut dilakukan mengacu pada Codex Stan 192-1995 tentang General Standard For Food Additives yang telah ditetapkan sejak tahun 2016.

Revisi kategori pangan tersebut tentunya berdampak terhadap ketentuan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan cemaran khususnya cemaran mikroba, mengingat kedua ketentuan tersebut masih mengacu pada peraturan kategori pangan yang lama yaitu Peraturan Kepala Badan POM No 21 Tahun 2016 tentang kategori pangan.

Pada prinsipnya, penerapan pelaksanaan ketentuan BTP dan cemaran tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku saat ini. Penggunaan BTP mengacu pada Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan sedangkan Ketentuan batas maksimal cemaran mikroba mengacu kepada Peraturan BPOM No 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan. Minuman susu rasa/berperisa bentuk cair maupun bubuk yang sebelumnya diatur pada kategori pangan 01.1.2 Minuman Berbasis Susu yang Berperisa dan atau Difermentasi dan kategori pangan 01.5 Susu Bubuk dan Krim Bubuk dan Bubuk Analog kemudian dipindah ke kategori pangan 01.1.4 Minuman Susu Cair Rasa/Berperisa.

Ketentuan BTP dan cemaran mikroba tersebut selanjutnya dapat dievaluasi kembali pada saat Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan dilakukan revisi.

Selengkapnya mengenai ketentuan Penerapan revisi kategori pangan untuk ketentuan BTP dan Cemaran Mikroba dapat dilihat dalam surat edaran Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan mengenai Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Dan Batas Maksimal Cemaran Mikroba Pada Kategori Pangan 01.1.4 Minuman Susu Cair Rasa/Berperisa.

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify