Berita

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

Pelayanan publik sebagai salah satu indikasi adanya peningkatan kinerja pada pemerintahan untuk terwujudnya good governance. Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan pelayanan publik untuk masyarakat.

Selain itu BPOM membuka akses kepada masyarakat dan pengguna layanan untuk memberikan saran, pertanyaan, informasi dan pengaduan terkait pelayanan publik yang telah diterima. 

Pengaduan merupakan salah satu wadah untuk masyarakat mengontrol pelayanan publik dalam suatu instansi. Pengaduan dijadikan sebagai saran, masukan maupun rekomendasi terhadap pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Sarana pengaduan pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan melalui telepon, email, subsite, kotak saran, konsultasi daring dan Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM (ULPK Badan POM).

Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan pada Triwulan I tahun 2020 menunjukkan peningkatan jumlah pengaduan yang dilakukan oleh pelanggan terhadap pelayanan publik yang dibandingkan periode sebelumya yaitu triwulan IV tahun 2019. Peningkatan ini terjadi sebanyak 35 pengaduan terkait Sistem Pelayanan Publik, 42 pengaduan terkait persayaratan teknis dan 39 pengaduan terkait lain – lain. Sedangkan pada triwulan II tahun 2020 tidak adanya pengaduan untuk Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Pengaduan ini telah dilakukan tindak lanjut oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sebagai respon dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify