Berita

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

Dalam rangka menerapkan Good Regulatory Practice (GRP) dan upaya untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Direktorat Standardisasi Pangan Olahan menyelenggarakan konsultasi publik Rancangan Keputusan Kepala Badan POM Tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, Dan Takaran Saji Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro Dan Usaha Kecil.

Konsultasi publik ini dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2021 yang dihadiri oleh 450 peserta dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK), organisasi konsumen, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Tujuan konsultasi publik ini untuk mensinergiskan pandangan dan pemahaman terkait substansi dalam rancangan keputusan tersebut sehingga setelah diterbitkan, dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.

konblik-ING-2

Konsultasi publik dibuka oleh Dra. Rita Endang, Apt,. M.Kes, selaku Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Dalam sambutannya Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyampaikan BPOM telah menerbit Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Peraturan tersebut memfasilitasi UMK agar dapat mencantumkan informasi kandungan zat gizi pada produk pangan olahannya  tanpa harus melakukan pengujian laboratorium terlebih dahulu. Dalam peraturan tersebut, terdapat informasi kandungan gizi untuk 42 jenis pangan olahan yang banyak beredar di masyarakat. Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan informasi akan kandungan zat gizi, maka jumlah jenis pangan tersebut akan terus diperluas secara bertahap agar semakin banyak produk UMK yang dapat mencantumkan kandungan zat gizi pada labelnya. Namun kita juga tetap mendorong UMK untuk dapat melakukan uji laboratorium secara mandiri.

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan tersebut, Badan POM sedang melakukan penyusunan informasi kandungan gizi pada produk pangan olahan yang diproduksi oleh UMK dengan perluasan jenis pangan olahan UMK sebanyak 120 produk, dalam bentuk Rancangan Keputusan Kepala Badan POM Tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, Dan Takaran Saji Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro Dan Usaha Kecil.

Peserta konsultasi publik menyambut baik Rancangan Keputusan  Kepala BPOM tentang Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, Dan Takaran Saji Pangan Olahan Yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro Dan Usaha Kecil, diharapkan dengan adanya terobosan Badan POM terkait kebijakan yang mendukung UMK pangan olahan, akan mendorong UMK pangan olahan untuk meningkatkan daya saing produk pangannya di pasar nasional maupun internasional. Tentunya UMK pangan olahan juga dapat semakin berkontribusi dalam menjamin keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar untuk mewujudkan generasi sehat, SDM unggul Indonesia maju.

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify