Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan mendorong kreativitas industri pangan untuk memproduksi pangan yang inovatif dan diterima di masyarakat. pemerintah berupaya seoptimal mungkin mengantisipasi dan mengawasi perkembangan produk pangan melalui sistem pengawasan pre maket dan post market. Untuk menerapkan sistem pengawasan tersebut, diperlukan regulasi untuk menjamin keamanan pangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan pemahaman semua pihak terkait terhadap regulasi keamanan dan mutu pangan olahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan – Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan sesuai dengan tahapan manajemen standardisasi pangan melakukan kegiatan sosialisasi regulasi keamanan dan mutu pangan olahan. Kegiatan sosialisasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam penyusunan standar/peraturan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dari pangan yang tidak layak, tidak aman, dan dipalsukan serta meningkatkan efisiensi dan daya saing produk pangan nasional.
Kegiatan advokasi dan sosialisasi peraturan di bidang pangan olahan untuk substansi pangan steril komersial dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan metode presentasi dan diskusi yang diselenggarakan secara hybrid, yaitu luring di hotel Aryaduta Jakarta dan daring melalui video conference. Acara dihadiri oleh ±600 peserta yang berasal dari:
- Unit Pelaksana Teknis BPOM (Balai Besar/Balai POM/Loka POM) di seluruh wilayah Indonesia;
- Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Perlindungan Konsumen nasional;
- Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelaanan Terpadu Satu Pintu;
- Asosiasi (GAPMMI, APMIKIMMDO, Big Indonesia);
- Organisasi Masyarakat (Aisyiah, Salimah, Muslimat NU);
- Organisasi Profesi (PATPI, PERGIZI Pangan);
- Organisasi Konsumen (YLKI);
- Pelaku Usaha UMKM di seluruh Indonesia
Advokasi dan Sosialisasi dibuka dengan sambutan dan arahan dari Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ibu Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes yang diwakili oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Anisyah, S.Si., Apt., MP. Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat penting untuk mewujudkan pemahaman dan persamaan persepsi semua pihak, baik di Unit Pelaksana Teknis Badan POM sebagai pengawas; pelaku usaha pangan; maupun pihak terkait lainnya terhadap regulasi keamanan dan mutu pangan olahan Materi regulasi yang disampaikan mencakup Peraturan Pangan Secara Umum (UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, PP Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan), Label Pangan Olahan, dan Informasi Nilai Gizi.
Salah satu kebijakan terbaru yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah terbitnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa pasal di UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. Beberapa perubahan antara lain mengenai penahapan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) berdasarkan jenis pangan dan skala usaha pangan, serta perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko lebih lanjut diatur dalam PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang di dalamnya memuat perizinan sektor pangan olahan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut telah mengatur secara lengkap dan komprehensif from farm to table dengan melibatkan Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya. Dalam penyusunannya telah menerapkan good regulatory practices (GRP). Sehingga diharapkan dapat diimplementasikan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu penyusunan berbagai pedoman dan aplikasi menjadi suatu upaya untuk memudahkan UMKM dalam memenuhi persyaratan.
Selain informasi peraturan terbaru, disajikan pula informasi dan demo mengenai Aplikasi terbaru dari Badan POM, yaitu Aplikasi Cetak ING Mandiri. Yang penggunaannya sederhana dan mudah. Pembuatan aplikasi ini merupakan upaya Badan POM untuk membantu UMK dan pelaku usaha lainnya dalam mengimplementasikan tabel ING pada label pangan olahan dan mempermudah UPT BPOM/Pemda memberikan pendampingan implementasi regulasi ING.
Peserta advokasi dan sosialisasi mengapresiasi kegiatan ini dan aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab untuk menggali pengetahuan dan informasi terkait regulasi di bidang pangan olahan. Selain itu, peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman terkait materi yang disampaikan serta mengisi form evaluasi kegiatan sebagai penilaian dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan kegiatan yang akan datang.
Diharapkan pelaksanaan advokasi dan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan semua pihak terkait terhadap regulasi keamanan dan mutu pangan olahan dan membangun persamaan persepsi dengan SKPD, asosiasi pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan organisasi konsumen di bidang pangan terhadap peraturan di bidang pangan olahan sehingga peraturan-peraturan di bidang pangan olahan dapat diimplementasikan dengan baik dalam kegiatan produksi, peredaran dan pengawasan pangan olahan.