Berita

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

Dengan telah diundangkannya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada tanggal 17 November 2012, sebagai revisi atas UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, diperlukan tindak lanjut terhadap amanah pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.  Terdapat 11 Pasal yang mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, 18 Pasal mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam RPP tentang Keamanan Pangan dan 5 Pasal mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam RPP tentang Label dan Iklan Pangan. 

RPP tentang Ketahanan Pangan dan Gizi telah selesai disusun oleh Kementerian Pertanian dan telah disahkan sebagai PP No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.  Adapun RPP tentang Keamanan Pangan dan RPP tentang Label dan Iklan Pangan akan disusun oleh Badan POM.  Kedua RPP tersebut merupakan revisi dari PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dn PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kegiatan penyusunan RPP tentang Keamanan Pangan dan RPP tentang Label dan Iklan Pangan telah dilakukan sejak Tahun 2015. Penyusunan kedua RPP ini termasuk dalam kegiatan prioritas karena berdasarkan Pasal 150 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, peraturan pelaksanaan UU ini ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak diundangkan.

Sesuai dengan POM-01.SOP.02 Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, dalam penyusunan kedua RPP ini dapat melibatkan stakeholder, sehingga perlu dilaksanakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka pembahasan RPP. Kegiatan konsultasi publik akan dilaksanakan dibeberapa wilayah di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Medan dan Makasar. Adapun pelaksanaannya dalam bentuk workshop dengan melibatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat di DKI Jakarta, Yogyakarta, Medan dan Makasar.

rpp jogja

RPP di Yogyakarta, 07 September 2016

rpp makassar

RPP di Makasar, 27 September 2016

rpp jakarta

RPP di Jakarta, 13 Oktober 2016

Mensosialisasikan materi yang sedang disusun dalam RPP Keamanan Pangan dan RPP label dan Iklan Pangan, serta mendapatkan masukan terhadap kedua RPP tersebut, sehingga pengaturan di dalamnya dapat dilaksanakan oleh seluruh pihak dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari produk pangan yang beresiko terhadap kesehatan.

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify