Akses cepat ke aplikasi dan informasi Direktorat Standardisasi Pangan Olahan
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak. (PP No. 102/2000 BSN).
Peraturan adalah peraturan menteri dan pejabat setingkat menteri (Kepala Badan POM). Peraturan menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Peraturan ini bersifat wajib
.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Bersifat sukarela
. SNI dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang terkait dalam hal yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian, fungsi lingkungan hidup atau pertimbangan ekonomi.
Yth. Bapak/Ibu,
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan sedang melakukan Survei Monitoring Implementasi dan Efektivitas Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pangan Olahan. Survei ini bertujuan mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman stakeholder, serta implementasi peraturan di bidang pangan olahan. Bapak/ibu terpilih menjadi responden survei ini secara acak. Responden berasal dari Pelaku Usaha Pangan (besar, menengah, kecil, mikro). Kami meminta kesediaan bapak/ibu untuk mengisi kuesioner survei ini.
Bersama ini disampaikan survey monitoring implementasi dan efektivitas peraturan BPOM di bidang pangan olahan yang dapat diakses pada: https://bit.ly/IKK_PU.
Demikian kami sampaikan, terima kasih.