Badan POM

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan
Ijin Khusus Gizi
Inosin

Penambahan inosin pada produk pangan harus melalui pengkajian case by case dengan mempertimbangkan, antara lain karakteristik sensori, tujuan penambahan, dan peruntukkan produk pangan.

-
- - -
Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify