Badan POM

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan
  • Advokasi dan Sosialisasi Standar Pangan di Banda Aceh

    Dalam rangka advokasi dan sosialisasi regulasi keamanan, mutu, gizi standar pangan, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan bekerja sama dengan Balai Besar POM di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi standar pangan, tanggal 27-28 Februari 2020. Advokasi dan sosialisasi standar pangan merupakan kegiatan rutin Direktorat Standardisasi Pangan Olahan untuk setiap tahunnya.

  • Audit Eksternal QMS ISO 9001:2015

    Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, maka Kepala Badan POM menginstruksikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM untuk meng-upgradepenerapan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Badan POM menggunakan ISO 9001:2015, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.23.05.17.2307 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System)ISO 9001:2015 BPOM.

  • BPOM Luncurkan Aplikasi 'Ayo Cek BTP' pada Acara Puncak HUT BPOM ke-16

    Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) meluncurkan aplikasi android ‘Ayo Cek BTP'. Aplikasi ini diluncurkan oleh Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. pada acara puncak HUT BPOM ke-16 di Balai Kartini, Jakarta.

  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2018

    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2019

    Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2020

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah instansi pemerintah yang memiliki fungsi dan peran sebagai organisasi publik nonprofit dengan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Layanan publi di Badan POM dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yaitu Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

  • Internalisasi Tugas Fungsi dan Ukuran Keberhasilan Pelaksanaan Tugas pada Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

    Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka mensosialisasikan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan POM Tahun 2018 dari KemPANRB serta menginternalisasi Tugas Fungsi dan Ukuran Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Standardisasi Pangan Olahan, serta dihadiri oleh pegawai Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.

  • Internalisasi Whistle Blowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan

    Sebagai upaya dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Direktorat Standardisasi Pangan Olahan telah  melakukan Internalisasi Whistle Blowing System dan Penanganan Benturan Kepentingan kepada seluruh Pejabat dan Staf dengan mengundang Narasumber dari Inspektorat II Badan POM.

  • Kajian Pemahaman Masyarakat Terhadap Iklan Pangan Olahan

    Saat ini, iklan pangan olahan berkembang sangat pesat. Hal tersebut terjadi seiring dengan perkembangan di bidang teknologi informasi. Melalui iklan, industri berusaha mengomunikasikan produk yang mereka miliki kepada konsumen. Oleh karena itu iklan dibuat semenarik mungkin agar konsumen tertarik untuk membeli produk yang diiklankan.

  • Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Keamanan Pangan

    Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan POM bersama Anggota Komisi IX DPR RI serta Balai Besar POM di Serang, melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi dengan tema Keamanan Pangan yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih pangan yang aman serta kemasan yang aman untuk pangan.

  • Kunjungan MFDS Korea ke BPOM

    Kunjungan Ministry of Drug and Food Safety (MFDS) korea ke Badan POM diawali dengan Pertemuan Bilateral antara Badan POM  dan MFDS pada tanggal  6 Desember 2016 berlangsung di ruang rapat Direktorat Standardisasi Produk Pangan yang dihadiri pejabat dan staf di lingkungan Badan POM.

  • Logo Pilihan Lebih Sehat

    logo pilihan lebih sehat

    Deskripsi logo:

    1. Logo berupa lingkaran, dengan tanda centang (tick sign) dicantumkan di dalamnya.
    2. Tulisan “PILIHAN LEBIH SEHAT” dicantumkan pada bagian atas di luar lingkaran dengan huruf kapital.
    3. Tulisan “Dibandingkan Produk Sejenis Bila Dikonsumsi Dalam Jumlah Wajar” dicantumkan di bagian bawah di luar lingkaran.
    4. Jenis huruf (font) : Arial
    5. Warna
      • Latar belakang : Putih
      • Tanda centang (tick sign) dan tulisan : Hijau

    Logo Pilihan Lebih Sehat Versi 1
    File Name: logo-pilihan-lebih-sehat-v1.zip
    File size: 672 kb
    Download
    Logo Pilihan Lebih Sehat Versi 2
    File Name: logo-pilihan-lebih-sehat-v2.zip
    File size: 684 kb
    Download
  • Pedoman Implementasi Periklanan Pangan Olahan

     

    Spesifikasi buku

    Nama pengarang

    :

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI

    Jumlah halaman buku

    :

    92 halaman

    Tinggi dan lebar buku

    :

    21 x 14,8 cm

    Tempat terbit

    :

    Jakarta

    Nama penerbit

    :

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI

    Sinopsis

    :

    Materi dalam Pedoman Implementasi Periklanan Pangan Olahan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Badan POM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Cakupan materi dalam pedoman ini meliputi istilah dan definisi, ketentuan periklanan pangan olahan, media periklanan yang menjadi lingkup pengawasan, larangan dalam iklan pangan olahan, pengawasan iklan pangan olahan, serta contoh–contoh pernyataan dengan ilustrasinya sehingga mudah dipahami.

     

     

     

     

  • Pelaksanaan Sidang Codex Committee on Contaminants in Foods (CCCF) ke-13

    Selama lebih dari lima dekade, standar Codex telah memberikan kontribusi besar terhadap keamanan dan kualitas pangan yang kita konsumsi. Codex Alimentarius memberikan pedoman yang berlaku secara global dan dapat diikuti oleh semua negara sehingga membantu negara-negara dalam memperkuat sistem kontrol keamanan pangan nasional mereka.

  • Pelaporan e-Filling, e-LHKPN dan e-LHKASN Tahun 2017

    Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan kepada badan dan orang pribadi yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

  • Peluncuran Prosiding WNPG XI Bidang 3

    Seminar Hari Pangan Sedunia tanggal 16 Oktober 2018 telah diselenggarakan dengan tema “Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan untuk Pencegahan Stunting. Pada seminar tersebut dilakukan peluncuran buku Prosiding WNPG XI.

  • Penerapan Surat Edaran untuk Ketentuan Bahan Tambahan Pangan dan Cemaran Mikroba

    Ketentuan mengenai kategori pangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No 21 Tahun 2016 tentang kategori pangan telah direvisi melalui Peraturan Badan POM No. 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan. Dasar pertimbangan melakukan revisi yaitu perkembangan peraturan baik nasional maupun internasional, perkembangan ilmu dan teknologi, serta masukan stakeholder.

  • Pengaduan Terhadap Pelayanan Publik Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2020

    Pelayanan publik sebagai salah satu indikasi adanya peningkatan kinerja pada pemerintahan untuk terwujudnya good governance. Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan pelayanan publik untuk masyarakat.

  • Penggunaan Kop Surat Baru

    Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan ini disampaikan bahwa per tanggal 1 September 2016 Direktorat Standardisasi Produk Pangan menggunakan Kertas KOP Surat Baru untuk  surat menyurat dan penerbitan  Keputusan terhadap:

  • Sarasehan Badan POM mengenai “Keamanan Pangan pada Produk UMKM"

    Dalam rangka HUT ke-16 dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Badan POM menyelenggarakan Sarasehan sebagai rangkaian kegiatan Pekan Inovasi Layanan Publik pada tanggal 22 Februari 2017 bertempat di Aula Gedung C.

Page 1 of 2

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 812 2223 3760
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify