Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan, maka Kepala Badan POM menginstruksikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan POM untuk meng-upgradepenerapan Sistem Manajemen Mutu (QMS) Badan POM menggunakan ISO 9001:2015, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.04.1.23.05.17.2307 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System)ISO 9001:2015 BPOM.