Badan POM

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan
  • Serah Terima Jabatan Direktur Standardisasi Produk Pangan

    Pada hari Rabu, 3 Mei 2017, Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP telah melantik 38 orang untuk menduduki berbagai jabatan struktural eselon I, II, III, dan IV di Badan POM. Termasuk di antaranya adalah perubahan pada Direktorat Standardisasi Produk Pangan. Setelah menjabat sebagai Direktur Standardisasi Produk Pangan selama 1 (satu) tahun sejak bulan April 2016, Dra. Elin Herlina, Apt., MP. dilantik untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan POM.

  • Sosialisasi "Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis dan Produk Sejenis"

    Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Badan POM melakukan kegiatan Sosialisasi mengenai Susu Kental Manis (SKM) di Aula Gedung C Badan POM. Tema sosialisasi yang diangkat yaitu “Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis dan Produk Sejenis”.

  • e-standar pangan

    Sosialisasi Aplikasi e-Standar Pangan

    Satu lagi aplikasi online diluncurkan oleh Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Aplikasi yang diluncurkan kali ini adalah Aplikasi e-Standar Pangan.

  • Sosialisasi Pedoman Ritel Pangan di Pasar Tradisional

    Sebagai rantai pangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen, kegiatan ritel di pasar tradisional berperan penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.  Untuk memberikan jaminan keamanan terhadap produk pangan yang dijualnya, pasar tradisional hendaknya menerapkan cara-cara yang baik dan benar (best practices) dalam sistem usahanya.

  • Logo Pilihan Lebih Sehat

    Sosialisasi Pelabelan Gizi Pangan Olahan

    Dalam rangka upaya promotif dan preventif dalam penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM), Badan POM melakukan kampanye agar konsumen memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan gizinya, yang salah satunya dilakukan melalui pelabelan gizi pangan olahan. Oleh karena itu, pada tanggal 3 September 2019 Badan POM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelabelan Gizi Pangan Olahan yang bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai pentingnya label gizi kepada konsumen dalam memilih makanan yang sesuai dengan kebutuhan gizinya.

  • Struktur Baru: Direktorat Standardisasi Pangan Olahan

    Pada Tahun 2018, Badan POM melakukan perkuatan kinerja pengawasan obat dan makanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perpres tersebut mengatur penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan Badan POM dalam rangka penguatan kelembagaan Badan POM. Penguatan kelembagaan difokuskan pada penguatan fungsi cegah tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan, melalui pembentukan Deputi Bidang Penindakan. Selain itu, terdapat penguatan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melalui pengembangan Inspektorat menjadi Inspektorat Utama.

  • Surat Edaran tentang Pengaduan Praktik Pungutan Liar

    Diberitahukan kepada seluruh stakeholder Direktorat Standardisasi Produk Pangan mengenai Surat Edaran tentang Pelaporan Pengaduan Praktik Pungutan Liar Dalam Pelayanan Publik Bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

  • Tindak Lanjut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Direktorat Standardisasi Pangan Olahan Tahun 2018

    Pada tahun 2018, Inspektur Utama Badan POM melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atas Unit Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan POM (Pusat dan Balai). Survei dilakukan terhadap 13 (tiga belas) unit Pusat dan 31 (tiga puluh satu) Unit Pelaksana Teknis di Daerah yang memberikan layanan kepada masyarakat, salah satunya adalah di Direktorat Standardisasi Pangan Olahan.

Page 2 of 2

Kunjungi Kami

Jl. Percetakan Negara No.23,
Jakarta Pusat, 10560

Get Direction
Hubungi Kami

Telp: (+6221) 42875584
Fax: (+6221) 42875780

Whatsapp: (+62) 813 9968 1126
Email: standarpangan@pom.go.id
Jadwal Konsultasi

Senin - Kamis: 08.00 - 16.00

Jadwal Akses E-Standar Pangan

Senin - Jum'at: 08.00 - 16.00

Jadwal Submission E-Standar Pangan

Senin - Kamis: 08.00 - 12.00


--------------------------------

Instagram
Facebook
Youtube
Spotify