Kegiatan Intensifikasi Komunikasi Penerapan Standar Pangan atau Sosialisasi Standar Pangan telah dimulai sejak tahun 2013 di beberapa provinsi di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi, advokasi kepada stakeholder, serta untuk mendapatkan masukan terhadap penerapan peraturan tentang pangan olahan. Pada tahun 2018, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan menyelenggarakan kegiatan Intensifikasi Komunikasi Penerapan Standar Pangan lanjutan di 3 kota yaitu Padang, Semarang, dan Makassar di bulan September. Peserta dari kegiatan ini masing-masing berjumlah sekitar 60 orang untuk setiap kota.