Masalah ini umumnya terkait dengan perilaku karyawan. Penanggung Jawab (supervisor) harus sering-sering (cerewet) untuk mengingatkan karyawannya dan bersikap tegas, sehingga lama kelamaan karyawan akan terbiasa berperilaku sesuai ketentuan, terutama yang bersentuhan langsung dengan produk dapat dilihat di Peraturan Kepala badan POM No. HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.