Persyaratan mikrobanya bisa mengacu pada minuman teh dalam kemasan karena minuman teh serbuk dan minuman teh dalam kemasan termasuk dalam kategori pangan yang sama, yaitu 14.1.5 Kopi, Kopi Substitusi, Teh, Seduhan Herbal, dan Minuman Biji-Bijian dan Sereal Panas, kecuali Cokelat.