Apakah harus mendaftar dari awal dan dilakukan pemeriksaan sarana produksi jika menggunakan alat sarana yang baru?
Untuk pendaftaran produk varian yang baru harus didaftarkan sendiri masing-masing produknya. karena proses produksinya menggunakan mesin baru, maka harus mengajukan untuk pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Denpasar berkaitan dengan rencana produksi varian baru dengan mesin yang berbeda dari yang sebelumnya.