Gula rafinasi tidak boleh langsung ke masyarakat untuk keperluan industri. Penangan gula rafinasi merupakan wewenang Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, untuk di daerah melalui Pemerintah Daerah. Balai POM hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait mutu dan keamanan pangan produk gula rafinasi.