Whistleblowing system (WBS) adalah sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Badan POM.
Pengelolaan WBS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelapor dapat membuat laporan pelanggaran melalui sarana/media sebagai berikut:
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Surat : Gedung Rempah Lantai 3, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat 10560
Nomor HP : 081211188714 (tim pengelola WBS Unit)
Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pelaporan disertai informasi sekurang-kurangnya:
- Identitas pelapor yang jelas
- Nama
- Alamat
- Nomor HP/email
- Profesi
- Asal pemohon (sebutkan nama perusahaan/instansi/masyarakat/lainnya)
- Deskripsi Pelanggaran
- Uraian pelanggaran yang dilakukan
- Terlapor serta pihak lain yang terlibat (bila ada) dan unitnya
- Tempat dan waktu kejadian
- Dokumen pendukung dan bukti lainnya (bila ada)
Kami akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS.
Alur penanganan WBS di Badan POM sebagai berikut:
- Apabila tidak terbukti benar, maka Kepala Badan POM/Pejabat yang berwenang menyampaikan kepada Whistleblower dan mengembalikan nama baik Terlapor
- Apabila terbukti benar, maka Kepala Badan POM/Pejabat yang berwenang menyampaikan surat ucapan terima kasih kepada Whistleblower dan mengambil tindakan terhadap Terlapor sesuai ketentuan
- Kepala Badan POM dan Pejabat yang berwenang berkewajiban menjaga identitas Whistleblower selama pengaduan masih dalam proses penanganan dan hanya dapat mengungkapkan identitas pelapor untuk keperluan penyidikan dan persidangan
- Hasil diterima Pelapor dan status selesai