Lahir di Bandung pada tanggal 7 Agustus 1967, Dra. Dwiana Andayani, Apt resmi sebagai Direktur Standardisasi Pangan Olahan sejak 20 Oktober 2023. Sebelumnya beliau sebagai Direktur Registrasi OTSK dan Kosmetik pada Juli 2021 – Oktober 2023. Sebagian besar masa pengabdiaanya (1993 – 2018) dilaksanakan di Direktorat Registrasi Obat, beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengawasan Keamanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor Obat dan NAPPZA (2018-2019). Selain itu beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Pengawasan Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus pada Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP (2019 - 2021).
Ibu dari 3 (tiga) orang anak ini menempuh Pendidikan S1 Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker di Institut Teknologi Bandung. Beliau juga mengikuti beberapa Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta pelatihan kepemimpinan.
Atas pengabdian beliau, Negara telah memberikan penghargaan Satya Lancana Karya Satya XX dari Presiden RI pada tahun 2016, serta menerima penghargaan Satya Lancana Karya Satya XXX pada tahun 2023 dari Presiden RI.

Dra. Dwiana Andayani, Apt.

Direktur
Standardisasi Pangan Olahan
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses.
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Tugas dan Fungsi
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya;
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.
No | Regulasi PPID | File |
---|---|---|
1 | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
2 | PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
3 | PerBPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik | |
4 | SK PPID Direktorat Standardisasi Pangan Olahan | |
5 | Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.03.24.65 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan | |
6 | Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.22.08.24.70 Tahun 2024 Tentang Daftar Informasi Publik Di lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan | |
7 | Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.22.08.24.74 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makana |
Alur, Formulir, dan Syarat Permintaan Informasi Publik dapat diakses DISINI
Alur, Formulir, dan Syarat Pengajuan Keberatan dapat diakses DISINI