Lahir di Jakarta pada tanggal 25 November 1974, Anisyah, S.Si Apt, MP resmi sebagai Direktur Standardisasi Pangan Olahan sejak 6 Januari 2022. Sebelumnya beliau sebagai Direktur Registrasi Pangan Olahan yang dikukuhkan pada 14 Februari 2018. Beliau dalam meniti karier pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penilaian Pangan Khusus (Februari 2012 – April 2014). Selain itu beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penilaian Pangan Olahan tertentu (April 2014 – Februari 2018).
Ibu dari 3 (tiga) orang anak ini menempuh Pendidikan S1 Farmasi dan Pendidikan Profesi Apoteker di Universitas Indonesia. Beliau melanjutkan pendidikannya di Program Pasca Sarjana Ilmu Pangan di Institut Pertanian Bogor. Beliau juga mengikuti beberapa Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta pelatihan kepemimpinan.
Atas pengabdian beliau, Negara telah memberikan penghargaan Satya Lancana Karya Satya X dari Presiden RI pada tahun 2011, serta menerima penghargaan Satya Lancana Karya Satya XX pada tahun 2019 dari Presiden RI.

Anisyah, S.Si., Apt., MP

Direktur
Standardisasi Pangan Olahan
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses.
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Tugas dan Fungsi
- mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pengumuman informasi publik;
- mengoordinasikan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala di lingkungan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sebagai bahan masukan penyusunan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik;
- mengusulkan uji konsekuensi kepada PPID Utama apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- mengoordinasikan pelayanan permohonan informasi publik dari PPID Utama dan/atau dari pemohon informasi yang diterima Direktorat Standardisasi Pangan Olahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- menyampaikan laporan layanan informasi publik di lingkungan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan ke PPID Utama; dan
- menyampaikan informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami dan/atau mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
No | Regulasi PPID | File |
---|---|---|
1 | UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
2 | PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
3 | PerBPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik | |
4 | SK PPID Direktorat Standardisasi Pangan Olahan | |
5 | Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan | |
6 | Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.22.221.06.23.49 Tahun 2023 Tentang Daftar Informasi Publik Di lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan | |
7 | Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.22.221.08.23.60 TAHUN 2023 Tentang Klasifikasi Informasi yang di Kecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat |
Alur, Formulir, dan Syarat Permintaan Informasi Publik dapat diakses DISINI
Alur, Formulir, dan Syarat Pengajuan Keberatan dapat diakses DISINI
No | SOP | File |
---|---|---|
1 | SOP Mikro Maklumat Pelayanan Informasi Publik | |
2 | SOP Mikro Pendokumentasian Informasi Publik | |
3 | SOP Mikro Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi | |
4 | SOP Mikro Pengajuan Keberatan | |
5 | SOP Mikro Pengujian Konsekuensi | |
6 | SOP Mikro Pengumuman Informasi Publik | |
7 | SOP Mikro Permintaan Informasi Publik |