1. Mempunyai sertifikat RSPO yang masih berlaku.
2. Memenuhi ketentuan pencantuman pelabelan logo RSPO pada pangan olahan sesuai yang ditetapkan oleh organisasi RSPO dalam pedoman pencantuman logo RSPO. Beberapa persyaratan pencantuman RSPO, sebagai berikut
- Merupakan anggota RSPO berlisensi.
- Berada dalam rantai pasokan yang telah disertifikasi
- Minimal 95% semua komponen yang berasal dari sawit di dalam produk telah bersertifikatkan RSPO.
- Telah diberikan Lisensi Merek Dagang RSPO
- Hanya menggunakan logo yang disediakan oleh badan lisensi RSPO (tidak memodifikasi logo).
3. Tidak menyampaikan informasi lain pada label maupun iklan selain logo RSPO sesuai ketentuan dalam pedoman pencantuman logo RSPO sebagaimana yang telah disetujui.
4. Pencantuman Logo RSPO pada label pangan olahan berbahan baku Crude Palm Oil (CPO) atau turunannya yang telah memperoleh sertifikasi RSPO tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 dan turunannya (Keputusan Dirjen Perkebunan No. 348/Kpts/OT.050/12/2020) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap terkait RSPO, dapat mengacu pada website: https://rspo.org/. Pedoman penggunaan merek dagang dan panduan RSPO dapat diunduh pada: https://rspo.org/wp-content/uploads/RSPO-Rules-on-Market-Communications-Claims-2011-31-March.pdf. Sedangkan daftar anggota RSPO yang memiliki trademark license dapat diakses melalui https://rspo.org/members/trademark/current-licensees
Untuk menjamin pelaku usaha telah memenuhi ketentuan pencantuman logo RSPO sebagaimana yang dipersyaratkan oleh organisasi RSPO serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mengusulkan agar pelaku usaha dapat menyampaikan surat pernyataan saat pendaftaran produk pangan olahan.
|